Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil meringkus RAD (33) warga Kampung Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap tiga anak SMP.
Dalam aksinya tersebut, RAD bersama rekannya ALB (sudah tertangkap), merampas 1 unit sepeda motor dan 2 unit Hp milik korban ketika sedang mendorong motor akibat kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/25) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa RAD berhasil ditangkap petugas pada Selasa sore (29/4/25) sekira pukul 17.30 WIB, di kediamannya.
"RAD merupakan pelaku curas yang sempat menjadi DPO, usai petugas melakukan pengembangan terhadap ALB yang sudah tertangkap terlebih dahulu, pada Kamis (27/3/25)," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (1/5/25).
Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi Curas tersebut bermula ketika korban inisial MFR (14) sedang keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pukul 22.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalinsum wilayah Timur, tepatnya di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban pun menghubungi 2 orang temannya yakni AD (14) dan PP (14) untuk membantu korban mendorong sepeda motornya yang mati karena kehabisan bensin.
Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh 2 orang tak dikenal dari belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, awalnya pelaku meminta Hp, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan.
Setelah mendapatkan 2 unit Hp tersebut, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, usai menangkap seorang penadah berinisial MT alias Tumpang (38) yang menampung sepeda motor milik korban.
"Dari penangkapan MT alias Tumpang itulah, petugas berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yakni ALB dan RAD," ungkapnya.
Kini, RAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto kembali mengimbau dan meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi serta mengontrol aktivitas anak-anak mereka.
“Kami kembali mengingatkan kepada para orang tua agar memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini demi keamanan bersama, agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun terlibat dalam aksi tindak pidana,” demikian pungkasnya. (Humas LT)