Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Kapolsek : Tiga Masih DPO

07/11/2023 19:42:00 WIB 812

Dua dari Lima pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (5/11/23)

MY (33) dan RA (24) yang merupakan warga Kp.Bumi Mas Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah bersama tiga rekannya tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Harbin (58) warga Kampung setempat, pada Selasa lalu (3/10/23) sekira pukul 01.30 WIB.

"Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Selasa (7/11/23).

Kapolsek menjelaskan, motif daripada aksi pengeroyokan itu sendiri yakni karena pelaku MY telah menuduh Harbin melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya.

"Entah bagaimana ceritanya, Pelaku MY kemudian langsung mengajak RA dan tiga rekannya menjemput korban dirumahnya menggunakan mobil Avanza warna abu abu," kata Qorinas.

Didalam mobil itulah kata Edi Qorinas, pelaku bersama 4 rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tersungkur keluar dari dalam mobil.

"Melihat kejadian tersebut, korban lalu diamankan oleh Kepala Kampung setempat," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian telinga, kepala dan tulang kering sebelah kiri, lalu melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

"Kini, dua dari lima pelaku telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar, sementara 3 pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.

Kemudian terkait tuduhan bahwa korban telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri dari pelaku MY, Edi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. 

in Hukum

Share this post