


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 160: Menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa, atau melanggar undang-undang, diancam pidana maksimal 6 tahun.

• Pasal 170: Melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, diancam pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
• Pasal 385: Penyerobotan lahan secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, diancam pidana hingga 4 tahun. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum perlindungan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa secara sah. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk provokasi yang memicu kerusuhan ataupun penyerobotan lahan. Semua akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolres. (Humas LT)