Lampung Tengah – Dua residivis kembali harus berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku inisial AR (24) dan DS (26) itu, berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji, pada Senin (28/4/25) berikut barang bukti berupa 1 unit speaker aktif hasil curian.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, DH (25) warga Kampung Sukajaya yang kehilangan 1 unit speaker aktif merek TANAKA warna hitam di rumahnya, pada Jumat malam (18/4/25) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban sempat mencari barang tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta lebih dan melaporkannya ke Mapolsek Anak Ratu Aji,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (30/4/25).
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku AR di kediamannya di Kampung Sukajaya, pada Senin (28/4/25) pukul 17.30 WIB, berikut barang bukti 1 unit speaker milik korban ada padanya.
“Dari hasil pengembangan terhadap AR, ia mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya DS, yang kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya di Kampung Gedung Sari, Anak Ratu Aji, setengah jam kemudian,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku diketahui sudah pernah ditahan atas kasus serupa, dan kini kembali dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya selama 7 tahun penjara.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Humas LT)