Kembali Berulah, Residivis Curat Berhasil Diringkus Polsek Seputih Mataram Kurang Dari 12 Jam

30/01/2024 19:14:00 WIB 847

Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram kurang dari 12 jam.

HR (45) yang merupakan warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah tersebut ditangkap petugas lantaran menjarah barang barang berharga dirumah korban Rudi Hartono (47) warga Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah senilai Rp.14,5 juta.

Peristiwa itu terjadi, pada Senin (29/1/24) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, pelaku mengambil 1 unit sepera motor, 1 unit laptop, dan 1 unit HP milik korban.

"Pelaku menggasak harta korban dengan masuk lewat dak lantai 2, kemudian kabur lewat pintu samping rumah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/24).

Budi melanjutkan, mulanya pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 05.30 WIB.

HR langsung memanjat dinding dan terus naik hingga sampai dak lantai 2 rumah korban.

Saat berada di dalam rumah korban, pelaku langsung mengincar 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam milik korbam, kemudian disusul 1 unit laptop merk acer, dan 1 unit HP merk Vivo Y12.

Kejadian itupun dilaporkan korban ke Mapolsek Seputih Mataram saat menyadari bahwa barang-barang tersebut telah raib digondol oleh pelaku.

"Setelah kasus ditangani oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, pelaku HR berhasil kami tangkap di sebuah kontrakan wilayah Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada sore harinya kurang dari 12 jam," kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan pelaku tersebut sambung Kapolsek, barang bukti berupa barang barang hasil curian milik korban juga turut diamankan oleh petugas.

"Pelaku HR adalah residivis kasus curat. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku," ungkapnya.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

in Hukum

Share this post