Lampung Tengah – Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, salah satu dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan di wilayah Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Terduga pelaku berinisial YL (30) asal Kampung Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, yang sebelumnya sempat buron itu, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, dengan diantar oleh keluarga dan Kepala Kampung setempat, pada Sabtu (12/7/25) siang.
Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyerahan diri YL tidak lepas dari upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas.
“Ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara petugas dan tokoh masyarakat. Melalui pendekatan persuasif dan koordinasi dengan Polsek serta kepala kampung setempat, akhirnya salah satu DPO pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (13/7/25).
Diketahui sebelumnya Polsek Terusan Nunyai telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan lainya berinisial JL (58) yang juga merupakan warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
“Sejauh ini sudah ada dua terduga pelaku yang kita amankan yakni JL dan YL. Dimana keduanya secara kooperatif menyerahkan diri dengan diantarkan oleh kepala kampung Gunung Keramat,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, YL merupakan salah satu dari lima orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah kosong (gudang pupuk) di Umbul Pepen, Kampung Gunung Batin Udik, pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua warga, DB (30) dan BGS, menjadi korban penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan berawal dari cekcok mulut antara korban DB dan YL, yang menuduh korban mencuri sepeda motornya.
Setelah sempat pulang ke rumah, YL kembali bersama empat rekannya yakni JL, JD, SR, dan ZB dengan mengendarai mobil Kijang hitam.
Setibanya di lokasi, lanjut Kapolsek, kembali terjadi adu mulut antara YL dan JL dengan korban BGS.
Cekcok berujung pada tindakan kekerasan, di mana YL memukul BGS menggunakan batang kayu.
Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun YL kemudian mengambil sebilah pisau dari mobil dan menusuk bagian dada, tangan, dan kaki korban secara membabi buta.
“Mendengar rekannya berteriak minta tolong, DB berusaha melerai. Namun, dari arah belakang, pelaku JL mengayunkan senjata tajam jenis sabit ke arah DB dan melukai paha kanannya,” jelas Kapolsek.
Kedua korban kemudian melarikan diri dan ditolong oleh saksi berinisial SP.
Mereka segera dibawa ke Puskesmas Bandar Agung untuk mendapatkan pertolongan pertama dan visum.
Karena luka yang cukup parah, korban BGS dirujuk ke RS YMC Terbanggi Besar untuk penanganan medis lanjutan.
"Atas kejadian tersebut, korban DB langsung melapor ke Polsek Terusan Nunyai," ungkapnya.
Kini, YL telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan Kapolsek kembali mengimbau kepada tiga terduga pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri, sebagaimana yang telah dilakukan oleh YL dan JL.
“Kami mengajak para terduga pelaku yang masih buron untuk bersikap kooperatif. Kepada pihak keluarga, kami harap dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkan yang bersangkutan,” tandasnya.
YL dan JL dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Humas LT)