https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Ops Antik Krakatau 2024, Dua orang pria asal Kelurahan Simpang agung Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah digrebek Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Para tersangka inisial BS (39) dan HD (34) kedapatan memiliki 9,92 gram Narkotika.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya Polisi menangkap HD di rumahnya, para hari Senin (10/6/24), pukul 07.00 WIB.
"Saat polisi menggeledah rumah HD, didapat 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi," katanya, Rabu (12/6/24).
Selain itu, sambungnya, Polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong.
Dari pengakuan HD kepada Polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS.
Selanjutnya, Polisi menangkap BS yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka pertama.
"Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.