Nekat Curi Motor Anggota TNI, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Gunung Sugih

12/11/2023 09:49:00 WIB 845

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang buruh yang nekat mencuri 1 unit sepeda motor milik anggota TNI. Sabtu (11/11/23) sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku tersebut adalah MS (45) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.Si, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Herwin (26) warga Kp. Buyut Udik, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pelaku diduga telah menyatroni rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong karena korban sedang melaksakan dinas sebagai anggota TNI.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu lalu (26/8/23) sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/11/23).

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar kabar dari orang tuanya bahwa rumahnya dibobol maling.

"Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah (Garasi) dengan cara merusak dan mendongkel jendela dan tralis," ujarnya.

Setelah berhasil masuk kedalam garasi tersebut sambung Kapolsek, pelaku lalu menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam drngan Nopol BE 2124 GAQ milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 19 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

"Kini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Wawan mengatakan bahwa pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi tersebut, akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 buah linggis besi yang diduga digunakan oleh pelaku saat membobol rumah korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 Tahun penjara," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post