Ops Sikat Krakatau 2024, Polsek Rumbia Bekuk DPO Curanmor

10/05/2024 08:00:00 WIB 522

Seorang DPO pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial YD (28) dibekuk jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (7/5/24) sore.

Pria asal Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung itu terlibat dalam aksi pencurian motor Honda GLP B6675 CCU milik Nurhadi (65), pada Senin (27/3/22) silam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan, YD merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2024.

"YD disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis, (9/5/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor YD dilakukan bersama temannya berinisial DK.

Diketahui DK sudah lebih dahulu ditangkap Polisi, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Sementara barang bukti motor curian berhasil didapatkan Polisi, tak lama setelah kejadian.

"Pencurian yang dilakukan kedua pelaku mengakibatkan kerugian bagi korban senilai Rp. 4,5 juta," ujarnya.

Kapolsek menyebutkan, modus pelaku yakni melakukan pencurian saat pemiliknya lengah.

Sebab, katanya, aksi pencurian dilakukan disaat jam tidur, yakni pukul 02.30 WIB dini hari.

"Sehingga, dengan mudah para pelaku menyatroni rumah korban," imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai aksi curanmor atau pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih awas dalam menyimpan barang berharga, di dalam rumah sekalipun," ungkapnya.

"Jika perlu, tambahkan kunci pengaman pada kendaraan saat diparkirkan," tandasnya. 

in Hukum

Share this post