Pelaku pembobol Konter HP Berhasil Dibekuk Polsek Bangun Rejo

15/01/2023 15:35:00 WIB 319

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung  berhasil membekuk AHA (20) warga Kp.Tanjung Jaya Kec.Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah yang diduga telah membobol salah satu konter selluler yang berada di kampung setempat. Jum’at malam (13/1/23)

Akibat ulah pelaku, korban Mufid (26) warga Anak Tuha,Lampung Tengah selaku pemilik konter mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kapolsek mengatakan, pada Jum’at tanggal 30 Desember 2022 lalu, awalnya korban mendapat informasi dari karyawannya, bahwa konter milik korban diduga telah kemalingan.

“Saat saksi hendak membuka konter milik korban, posisi didalam konter tersebut sudah berantakan,”jelasnya.

Kemudian korban langsung mendatangi konter miliknya dan melihat plafon konter yang terbuat dari anyaman bambu telah rusak/bolong.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata sejumlah barang yang ada di dalam konter berupa 20 unit carger Hp, 20 unit headset Hp serta 50 bungkus rokok berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang berada didalam laci turut raib dicuri oleh pelaku,”terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Bangun Rejo.

Dari hasil penyelidikan,sambung Kapolsek, didapat informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan barang berupa carger Hp berikut headset dengan cara COD di lapangan Kp. Bangun Rejo,kemudian petugas langsung menuju ke lokasi,”tambahnya.

Setelah sampai di lokasi, memang benar petugas menemukan seseorang inisial AHA yang hendak melakukan transaksi atau COD berikut barang yang dibawa AHA yakni sejumlah carger Hp serta headsetnya.

Kepada petugas, AHA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari hasil mencuri di salah konter Hp yang berada diwilayah Kampung Tanjung Jaya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah barang carger Hp berikut headset telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

AHA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) , ancaman hukuman tujuh tahun penjara’’demikian pungkasnya. (Humas LT)

in Hukum

Share this post