Penadah Hasil Barang Curas Ditangkap Polsek Seputih Raman Lampung Tengah

25/08/2022 14:00:00 WIB 239

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : 

Pelaku penadahan hasil barang curian dengan kekerasan (Curas) berupa 1 (satu) unit Hp milik korban merk Redmi 9 warna hitam yang terjadi di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki, Kec.Seputih Raman Kab.Lampung Tengah (Lamteng) berhasil ditangkap petugas. Senin (22/8/22)

Pelaku inisial FS yang masih dibawah umur asal Lampung Tengah ini berhasil diamankan jajaran Polsek Seputih Raman,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat berada di salah satu minimarket wilayah Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar,Kab.Lamteng .

Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna hitam ada padanya,kemudian saat dilakukan introgasi awal oleh petugas, FS mengaku Hp tersebut diperoleh dari membeli seharga Rp. 700.000,- melalui COD dengan orang yang tidak ia kenal.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si diruang kerjanya, Kamis (25/8/22).

Kapolsek  Iptu Admar mengatakan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib lalu, korban Putu Endra warga Kp. Rama Gunawan,Kec. Seputih Raman, Lampung Tengah bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor berboncengan di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki tidak dikenal.

Para pelaku tersebut,sambung Kapolsek berjumlah 4 orang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung memepet korban sehingga korban menghentikan kendaraannya.’’Kata Kapolsek

Kemudian salah satu pelaku yang berbaju kuning turun dan meminta uang kepada teman korban, namun karena tidak ada uang, pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Infinix Smart 6 warna biru milik teman korban sambil menodongkan sajam jenis pisau.

Setelah itu pelaku lain yang berbaju biru dongker juga mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban merk redmi 9 warna hitam disaku celana korban secara paksa lalu para pelaku tersebut kabur kearah Kotagajah,’’jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.

Berbekal laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Seputih Raman beserta anggota dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan, dan didapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Kp. Adi Jaya kemudian petugas menuju ke TKP untuk dilakukan penangkapan.

Pelaku FS selaku penadah berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna hitam milik korban telah kami amankan di Mapolsek Seputih Raman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‘’Karena FS masih di bawah umur maka kami akan lakukan Diversi,’’ungkapnya.

Sidang Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam sidang Diversi tersebut juga memiliki beberapa syarat antara lain diancam pidana kurang dari 7 tahun dan bukan pidana yang berulang.’’terang Kapolsek

Sementara untuk para pelaku curas masih kami lakukan lidik dan masih kami lakukan pengejaran,’’demikian pungkasnya. (Humas LT)

in Hukum

Share this post