Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan MD als MAD berhasil diamankan petugas setelah tertangkap massa diwilayah Kec. Bangun Rejo, Lampung Tengah sementara rekan pelaku inisial US als Taring berhasil melarikan diri.


"Kini pelaku MD als MAD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pemgembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara sementara US als Taring masih kami lakukan pengejaran."demikian pungkasnya.