
b). Agar dapat menertibkan legalitas LSM yang berada di wilayah Kab. Lampung Tengah;
c). Tindaklanjuti Laporan TP. Pencemaran nama baik Camat Bandar Surabaya ke Polres Lamteng;
d). Diharapkan Kepada para penegak hukum agar tidak asal menerima laporan dari LSM yang tidak memiliki sertifikat/legalitas dan sebaiknya sebelum diperiksa oleh penegak hukum agar diserahkan terlebih dahulu kepada APIP (aparatur penyidik internal pemerintah) Lampung Tengah.

