Polsek Terbanggi Besar Bertindak Cepat, Tangkap Pelaku Pencurian

23/05/2025 12:00:30 WIB 14

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap tersangka KR (20) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar tersebut dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban NH (46) warga Kampung setempat.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian bermula pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, korban baru pulang kerja dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.

Di sekitar pagar belakang rumah, korban pun menemukan kursi yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat.

"Setelah korban masuk ke dalam kamar, korban menyadari bahwa 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A05s miliknya, telah hilang. Korban juga mendapati atap genteng rumahnya telah terbuka," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/25).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil di identifikasi dan dilakukan penangkapan pada malam harinya.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab 308 langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kampung Terbanggi Besar," ungkapnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp korban ada di tangan pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. (Humas LT)

Share this post