https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial PJ (25) warga Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap usai menodong 1 unit Hp Iphone milik Valentine Vradesta (17) pelajar SMA di Jalinsum Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Sabtu (1/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan, PJ berhasil ditangkap hari Selasa (4/6/24) pukul 06.00 WIB di rumahnya.
"Pelaku PJ ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Tengah," katanya.
Kapolsek mengatakan, saat diperiksa di kantor Polisi, PJ mengaku beraksi bersama AK.
Sedangkan, lanjutnya, barang bukti atau Iphone XR milik korban berhasil didapatkan di rumah AK.
Namun, ketika didatangi Polisi, AK kabur dan kini ditetapkan DPO.
"Saat beraksi, PJ nekat mengancam atau tak segan melukai korbannya. Kita juga amankan pisau garpu yang selalu digunakan pelaku untuk menodong korbannya," ujarnya.
AKP Ali menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di seputaran Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pukul 19.00 WIB.
Tak lama berselang, kemudian korban dipepet oleh PJ dan AK menggunakan sepeda motor hingga korban terpojok dan berhenti.
Dikatakan Kapolsek, pelaku kemudian menodongkan pisau garpu dengan niat merampas harta anak SMA itu.
"Pelaku langsung menyambar Iphone yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban," katanya.
"Sempat terjadi tarik menarik ponsel antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil menggasak Hp korban tersebut," imbuh Ali.
Masih dikatakan Ali, usai merampas Iphone korban, para pelaku kabur ke arah Simpang Way Abung.
Korban sempat berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya yakni AK masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek mengatakan, pelaku PJ dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.