
1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
3. Penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan atau travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
