Sempat Buron, Pelaku Penggelapan 1 Unit Mobil Truck Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

11/11/2023 15:00:00 WIB 850

Gelapkan 1 unit mobil truck yang memuat semen, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung diwilayah Cilegon, Banten. Kamis (9/11/23)

Setelah bersembunyi selama 1 tahun lebih, MA Als Topa (31) warga Kp. Sumber Baru Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah yang dikenal licin menghindari kejaran petugas tersebut, akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Mewakili Kopolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Mahfud (51) warga Kp. Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Chandra mengatakan, peristiwa bermula pada hari Kamis (24/3/22)sekira pukul 20.00 WIB silam, korban menyuruh pelaku selaku karyawan di toko materialnya untuk mengisi solar 1 unit mobil truck merk Mitsubishi dengan Nopol BE 8371 IP ke SPBU Seputih Banyak.

Dimana, didalam bak mobil tersebut kata Kapolsek juga terdapat semen sebanyak 60 (enam puluh) sak yang hendak di kirim oleh korban kepada konsumen.

“Namun, setelah ditunggu hingga larut malam sampai esok harinya, si pelaku pun tak kunjung kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (11/11/23).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 170 juta lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mendapat informasi bahwa 1 unit mobil truck milik korban berada di diparkiran halaman Rumah Makan Gadang wilayah Panjang, Bandar Lampung.

“Namun, Polisi hanya berhasil mengamankan 1 unit mobil korban, sementara pelaku sudah tidak berada di tempat,” kata Kapolsek.

Berkat kerja keras petugas sambung Kapolsek, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak kembali mendapat informasi bahwa si pelaku berada diwilayah Cilegon, Banten.

“Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap dengan di backup anggota Polsek Puro Merak, Polres Cilegon Polda Banten,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana di maksud dalam pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

in Hukum

Share this post