Seorang Remaja 16 Tahun Ditangkap Polsek Seputih Raman, ini Penjelasan Kapolsek

15/11/2023 10:55:00 WIB 811

Seorang remaja 16 Tahun inisial ERG ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran membawa kabur 1 unit mobil sedan merk Toyota Vios Limo dengan Nopol B 1579 SEH milik korban Amir Yusuf (42) warga Kampung Rukti Harjo 1 Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku asal Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah tersebut, berhasil diamankan petugas saat ia bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (10/11/23).

Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Minggu (22/10/23) sekira pukul 14.00 WIB, ERG datang ke rumah orangtua korban untuk menanyakan 1 unit mobil truck yang akan dijual.

Kemudian, sekira pukul 19:30 WIB ERG mendatangi rumah korban di Kp. Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

“Kepada korban, pelaku mengatakan akan membeli truk tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (15/11/23)

Setelah obrolan berakhir kata Kapolsek, pelaku lantas pergi, namun tidak lama kemudian pelaku kembali lagi ke rumah korban dengan alasan mau istirahat.

"Diduga saat itu pelaku mengamati lingkungan sekitar, dan mengawasi kondisi rumah korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Admar mengatakan pada hari Senin 23 Oktober 2023 ERG kembali mendatangi rumah korban sekira pukul 08:00 WIB. Tujuan pelaku hendak membayar truk yang rencananya akan dibeli.

Tapi, bukannya langsung menyerahkan uang, pelaku malah meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di Bank terdekat.

"Karena kurang waspada, korban lalu meminjamkan mobil pribadinya merk Toyota Vios Limo B 1579 SHE kepada pelaku," imbuhnya.

Bukannya untung hasil penjualan truck, korban malah buntung. Karena si pelaku membawa kabur mobilnya dan menghilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 60 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.

Berkat hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, pada Sabtu (10/11/23) keberadaan pelaku terlacak di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi.

"Alhasil, pelaku yang sempat kabur hingga ke Provinsi Jambi tersebut, berhasil ditangkap petugas dengan di backup oleh Tim Resmob, Polres Kota Tebo, Provinsi Jambi,” kata Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil korban kepada seseorang di Kota Bungo, Jambi seharga Rp. 20 juta.

Kini, Polisi tengah memburu penadah dan sindikat pencurian mobil melalui pengembangan kasus.

"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post