Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) yang terjadi diwilayah hukumnya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5/25) sekitar pukul 08.00 WIB, di area parkiran Central PT. GGPC, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan bahwa pelaku berinisial SA (29) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban ZSS (41) warga Telaga Sari, Kelurahan Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
“Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantar orang tuanya yang sedang sakit. Namun setelah motor diberikan, pelaku justru tidak mengembalikannya. Bahkan ketika korban mencoba mencari ke rumah orang tuanya, pelaku diketahui sudah tidak pulang selama empat hari,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (29/5/25).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam 1 unit sepeda motor mek Honda Revo tahun 2008 warna kuning dengan Nopol B 6985 NUT milik korban.
Karena sepada motor korban sedang dipinjam oleh saudaranya, kata Kapolsek, korban kemudian meminjam motor milik temannya untuk menuju koperasi di PT. GGPC, tempat saudaranya berada.
Setelah motor miliknya diambil dari saudaranya tersebut, korban lalu menyerahkan 1 unit sepeda motor mek Honda Revo tersebut kepada pelaku.
“Namun hingga beberapa hari kemudian, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” tambah Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan, pada Rabu sore (28/5/25) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mek Honda Revo tahun 2008 warna kuning dengan Nopol B 6985 NUT milik korban," ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tandasnya. (Humas LT)