Tipu BRI Link Puluhan Juta Dengan Uang Mainan, Seorang IRT Diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

14/08/2024 10:49:24 WIB 101

tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang pelaku pengedar uang palsu yang menipu agen BRI Link di Lampung Tengah diamankan Polisi

Pelakunya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Kompol Sayidina Ali mengatakan, pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan Polisi.

Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, pada Senin (12/8/24) malam.

"Pelaku IL yang kita amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai Rp.10 juta dengan modus transfer," kata Kompol Sayidina Ali saat di konfirmasi, Rabu (14/8/24).

Kasi Humas mengatakan, seluruh uang tunai yang digunakan IL untuk menipu agen adalah uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar.

Kepada Polisi, IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibelinya dari toko online.

Pelaku kemudian mengedarkan uang tersebut dengan menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen.

Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai 10 juta rupiah.

Selain itu, Tekab 308 juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar masih ada di rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya.

Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian berawal dari seorang agen bank di Lampung Tengah jadi korban peredaran uang palsu senilai Rp 10 juta, Senin (12/8/24).

Kejadian tersebut menimpa agen transaksi dan penarikan uang Made Group di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sekira pukul 17.00 WIB.

Made Anggi Mutia selaku karyawan mengatakan, awalnya dia didatangi seorang wanita hendak mentransfer uang senilai Rp 10 juta.

"Setelah selesai ditransfer Rp 10 juta, pelaku tidak langsung bayar, alasannya masih cek saldonya belum bertambah," katanya.

Dari situ, lanjutnya, Mutia mulai curiga karena pelaku berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer tersebut.

"Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekening," imbuhnya.

Korban yang makin curiga pun meminta pelaku merefresh aplikasi mobile banking tersebut, dan uang korban senilai Rp.10 juta pun masuk dan tercatat di mutasi rekening.

"Awalnya pelaku membayar jasa sebesar Rp.50 ribu uang asli kepada korban. Namun, ketika korban terima uang pokok Rp.10 juta dari pelaku, ternyata uang itu palsu semua, korban sempat mengejar pelaku tapi dia kabur masuk tol," demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post