Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di siang bolong inisial HJ (30) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Senin (22/8/22) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,S.H menjelaskan bahwa HJ berhasil diamankan petugas saat aksinya mencuri sepeda motor dirumah korban Ponidi (37) warga Kp. Mulyo Haji, Anak Tuha,Lampung Tengah ketahuan oleh salah satu warga (saksi).
Uniknya, sambung Kapolsek, modus pelaku ini awalnya menitipkan sepeda motor miliknya merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa No.Pol ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah korban kemudian pelaku berjalan kaki seorang diri mencari kesempatan untuk melakukan pencurian.
Kemudian pada saat tiba dirumah korban Ponidi, pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam Tahun 2013 No.Pol : BE 5417 I terparkir disamping rumah korban dengan posisi kunci motor masih tergantung. ‘’jelasnya.
Kesempatan itu membuat pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban dan membawa kabur ke arah Kp. Haji Pemanggilan ,Anak Tuha, Lampung Tengah sekira pukul 12.00 Wib.
Korban yang kaget setelah keluar dari rumah melihat sepeda motor miliknya hilang dan mencari kesana kemari bersama warga sekitar namun tidak ditemukan, sampai akhirnya diperjalanan bertemu dengan salah seorang saksi.
Saksi tersebut menceritakan bahwa ada seorang pria tak dikenal tiba-tiba datang menitipkan kendaraanya dirumah saksi kemudian pergi begitu saja. Karena takut kemudian saksi dan korban membawa sepeda motor tersebut kerumah Kakam Mulyo Haji.
Tak lama berselang, Pelaku datang bersama rekannya melintas didepan rumah Kakam tersebut , ia melihat sepeda motor miliknya ada disana, lalu pelaku berhenti dan hendak mengambil sepeda motor miliknya.’’tambahnya.
Namun pada saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ada saksi yang mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Kakam serta warga sekitar.
Mendapat laporan dari Kakam Mulyo Haji bahwa telah mengamankan pelaku curanmor,Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu beserta Anggota langsung menuju ke TKP untuk menghindari amukan warga.
Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sepeda motor korban disimpan oleh pelaku di Balai Adat Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah.
‘’Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.