Anggota DPRD Lampung Tengah Dukung Polsek Way Pengubuan Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Rembuk Kampung

22/07/2025 19:21:08 WIB 9

Lampung Tengah - Anggota DPRD Lampung Tengah mendukung upaya jajaran Polres Lampung Tengah dalam menuntaskan perkara secara kekeluargaan melalui rembuk kampung.

Hal itu menyikapi viralnya kasus pencurian dengan pemberatan di media sosial yang mana Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, telah melepaskan seorang pelaku pencurian yang juga residivis berinisial JI (34).

Jauhary Subing selaku anggota DPRD Lampung Tengah mengatakan, dia mendukung langkah penyelesaian yang diambil oleh jajaran Polsek Way Pengubuan.

Menurutnya, dari hasil rembuk kampung yang melibatkan sejumlah pihak, permasalahan dapat terpecahkan dan hasilnya baik untuk kedua pihak, terutama pada korban.

"Saya yang juga selaku tokoh masyarakat Kampung Lempuyang Bandar, saya mendukung langkah Polri khususnya Polsek Way Pengubuan, karena perkara pencurian dapat diselesaikan secara damai dalam rembuk kampung atau rembuk pekon tersebut," katanya kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Jauhary pun berterimakasih karena telah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menyelesaikan sebuah perkara, dan mengambil keputusan secara kekeluargaan.

Sementara, Sapto selaku korban pencurian mesin pompa air di rumahnya mengatakan, dia memutuskan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.

Dia jugalah yang meminta pihak kepolisian untuk mengadakan rembuk kampung tersebut, sehingga perkara dapat diselesaikan secara baik atas kesepakatan bersama.

"Soal kasus viral pencurian pompa air di rumah saya, sebenarnya atas kemauan saya sendiri untuk tidak menuntut secara hukum. Saya juga yang meminta pihak kepolisian dan aparatur kampung untuk mengadakan rembuk kampung dan permasalahan ini selesai dengan baik," kata Sapto saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, menyikapi berita viral tersebut, Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan dengan mekanisme problem solving.

"Dasarnya permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat dan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Akmaludin mengatakan, kejadian bermula saat JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar melakukan aksi pencurian 1 unit mesin air merk Shimizu milik SCH (55), warga setempat pada Senin (30/6/2025).

Kapolsek menyebut, pada 7 Juli 2025, JI secara sukarela telah mengembalikan barang tersebut kepada korban.

Menurutnya, meskipun barang curian sudah dikembalikan, pada 19 Juli 2025 malam, pelaku sempat diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Way Pengubuan.

"Karena tidak ada laporan resmi ke Kepolisian dan korban sendiri telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Kapolsek melanjutkan, setelah itu anggota Polsek Way Pengubuan bersama Kepala Kampung, pihak korban, dan pelaku menggelar pertemuan di Balai Kampung Lempuyang Bandar, pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

Disana, kata dia, pelaku menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.

Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut dan tidak melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan cukup di selesaikan secara damai dengan pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Warga kampung Lempuyang Bandar pun meminta JN tidak berdomisili di kampung Lempuyang Bandar lagi dan pindah ke tempat lain dengan waktu 1 bulan.

"Semua pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama," jelasnya.

"Atas dasar 4 kesepakatan tersebut Kata Kapolsek, Polsek Way Pengubuan pihaknya membebaskan pelaku," ujar kapolsek.

Kapolsek mengaku bahwa tudingan pelaku dilepas karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah tidak benar.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral di media sosial.

"Itu tidak benar. Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban serta hasil musyawarah di Balai Kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat Kampung selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif justice," ungkapnya.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang bisa menyesatkan opini publik,” imbaunya. (Humas LT)

Share this post