Dua Pria di Lampung Tengah Berupaya Telan Sabu Saat Akan Ditangkap Polisi

07/08/2022 17:13:00 WIB 177

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yakni HY (34) Kel. Jati Datar Mataram Kec. Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah dan MB (38) warga Bandar Jaya, Lampung Tengah (Lamteng). Senin malam (1/8/22) sekitar pukul 22.00 Wib lalu.

Dua pelaku berhasil diamankan petugas saat  mobil Toyota  Innova warna Hitam No.Pol BE 1986 WI yang dikendarai pelaku berhenti di jalan Kp.Yukum Jaya, Terbanggi Besar Lamteng.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan pada kendaraan tersebut kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung memeriksa dan melakukan penggeledahan badan pelaku maupun kendaraanya.

Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Sabtu (6/8/22)

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kendaraan tersebut, sambung Kasat Res Narkorba,salah satu pelaku inisial HY sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam mulutnya.

‘’Pelaku mencoba menelan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu , namun dengan kesigapan Anggota, barang haram tersebut berhasil diamankan," kata AKP Yofi.

Kemudian dua pelaku berikut barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu serta 1(satu) unit kendaraan mobil Innova warna hitam No.Pol BE 1986 WI dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Pelaku HY dan MB dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post