Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus dua pelaku inisial AW (47) dan AP (26) karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa (9/8/22) pukul 19.30 Wib.
AW warga kampung Adi Puro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan AP warga Kel. Tejo Agung Kec.Metro Timur Kota Metro berhasil ditangkap petugas saat keduanya sedang asik hisap Sabu dirumah AW di Kp. Adi Puro,Trimurjo, Lampung Tengah.
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1(satu)bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api, 1(satu) buah korek api gas serta 1(satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.
Hal itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
"Ditangkapnya dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, sambung Kasat Res Narkoba bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, "jelasnya.
lebih lanjut ia menambahkan “Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait adanya pesta Sabu maupun peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut, kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku”.ujarnya.
Dari rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti tersebut yakni 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild diatas meja tepatnya dihadapan kedua pelaku.
Sedangkan 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api serta 1(satu)buah korek api gas ditemukan dilantai tepatnya dibelakang pintu kamar tengah rumah pelaku AW.
‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian tutupnya.