Ops Sikat Krakatau 2023, Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Menangkap Pelaku Curat

27/05/2023 18:33:00 WIB 969

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil amankan seorang buruh yang diduga mencuri 1 unit Housing Silinder Hidrolic milik PT. Mukti Panel Industri (MPI), Kamis (25/5/23).

Akibat pencurian yang dilakukan oleh pelaku ADR  warga Dusun I  Kp. Bumi Ratu Kec. Bumiratu Nuban  Lampung Tengah tersebut, PT. MPI mengalami kerugian Rp.7 juta.

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pelaku diduga telah melakukan pencurian berupa 1 unit Housing Silinder Hidrolic yang berada di area mekanik bengkel alat berat PT. MPI, pada Selasa lalu (21/2/23) sekira pukul 18.00 WIB.

"Hal tersebut diuatkan oleh adanya rekaman CCTV yang ada di area mekanik bengkel alat berat PT. MPI dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (27/5/23)

Setelah menerima laporan korban Zainal selaku pihak dari perusahaan PT. MPI, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hanggari turun memburu pelaku.

"Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ADR sedang berada dirumahnya, pada saat itu juga kami lakukan penangkapan," tegasnya.

Kiin, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post