Polres Lampung Tengah Gelar Latpraops Operasi Patuh Krakatau 2025

14/07/2025 14:41:31 WIB 9

Lampung Tengah – Dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Lampung Tengah menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) pada Senin (14/7/25) usai apel gelar pasukan.

Kegiatan yang berlangsung di aula Atmani Wedhana Mapolres setempat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kesiapan seluruh personel dalam pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam arahannya, Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Juli Sundara mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

"Operasi Patuh Krakatau 2025 ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang banyak disebabkan oleh pelanggaran," kata Wakapolres.

Kompol Juli Sundara pun menekankan kepada seluruh personel yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 agar tidak melakukan pelanggaran dan hindari tutur kata atau tindakan yang dapat melukai hati masyarakat.

"Lakukan penindakan dengan cara yang humanis dan simpatik, serta tetap menjaga keselamatan saat bertugas," pesannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan bahwa Fokus utama operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Operasi ini merupakan bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada pengguna jalan,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, terdapat 7 jenis pelanggaran prioritas, antara lain:
• Pengendara atau pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengendara atau pengemudi di bawah umur
• Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
• Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan
• Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Berkendara dalam pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang melawan arus

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun demikian, tujuan utama dari operasi ini adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, serta melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan. (Humas LT)

Share this post