Asik mengisap Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Terbanggi Besar Lamteng

03/09/2022 11:11:00 WIB 30

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik mengisab Sabu di kontrakannya yang berada di Kampung. Terbanggi Besar Kecamatan terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (2/9/22) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH warga Kp. Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kontrakan tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut"ujar kapolsek.

“Dan benar. Pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang mengisab Sabu di ruang tamu,”tambahnya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah alat hisap (Bong) ,2( dua ) buah korek api gas,2( dua) buah kaca pirek,1 (satu) buah skop terbuat dari sedotan,1 (satu) buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3(tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post