Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Dalam waktu sepekan, Polres Lampung Tengah dan jajaran berhasil menangkap 13 orang pelaku yang terdiri dari tujuh pelaku tindak pidana perjudian dan enam pelaku tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers dengan didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,SH.,MH Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH dan Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga. S.Tr.K didepan Koridor Polres lampung Tengah, Selasa (30/8/22).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, selama sepekan pihaknya berhasil mengamankan 13 orang pelaku berikut barang bukti.
‘’Khusus untuk perjudian, baik online maupun konfensional akan menjadi atensi kita, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dalam pemberantasan perjudian,” tegas Kapolres.
AKBP Doffie menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah.
Untuk itu, Kapolres meminta andil dan peran serta masyarakat maupun media untuk bersama-sama memberantas perjudian,Narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak sekecil apapun bagi para pelaku kejahatan dan kami akan memerangi segala bentuk tindak pidana yang melanggar hukum,”ungkapnya.
Kapolres juga berpesan kepada para pelaku kejahatan untuk berfikir ulang kembali dalam melakukan segala bentuk tindak pidana. Karena tidak ada kejahatan yang sempurna, cepat atau lambat kejahatan itu pasti akan terungkap.’’demikian pungkasnya.