Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Tengah Polda Lampung :
Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pelaku inisial RS (38) warga Kp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Selasa (30/8/22) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si ,ditangkapnya RS tersebut bermula dari informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan didepan warung tepatnya di Kp. Negara Bumi Udik, Anak Tuha,Lamteng.
"Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP,"kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata,pada Kamis (1/9/22).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat didekati petugas, pelaku berusaha melarikan diri.
‘’Namun dengan kesigapan petugas, RS berhasil diamankan,’’ujarnya.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu.
‘’ Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan pelaku,’’ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.